Warga Gugat Walikota dan Kadisdik di PN Palembang Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan

Writer: - Rabu, 15 Juli 2026
Kuasa hukum penggugat, Anton Nurdin SH MH. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara perdata terkait dugaan penyerobotan lahan milik Khairul Anwar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (15/7/2026). Dalam perkara ini, Khairul Anwar menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang beserta sejumlah pihak terkait.

Objek sengketa merupakan sebidang tanah yang berada di kawasan Jalan Pertahanan, RT 45, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Penggugat mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4883/16 Ulu/2012 dengan Surat Ukur Nomor 168/16 Ulu/2012 atas nama Khairul Anwar SE seluas 686 meter persegi.

Read More

Para tergugat dalam perkara ini terdiri atas Wali Kota Palembang, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Camat Seberang Ulu II, Lurah 16 Ulu, Kepala SD Negeri 099 Palembang, Sri Ida Andalusia, serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palembang sebagai turut tergugat.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annisa Bridgestirana SH MH.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Anton Nurdin SH MH, mengatakan perkara bermula ketika keluarga kliennya menghibahkan sebagian lahan untuk pembangunan SD Negeri 099 Palembang. Namun, menurutnya, lahan yang saat ini dikuasai diduga melebihi luas tanah yang dihibahkan.

Baca juga: Pria di OKI Ditembak 3 Kali saat Bahas Sengketa Lahan, Pelaku Diburu Polisi

“Kami memiliki sertifikat hak milik beserta hasil pengukuran dari BPN. Kami hanya meminta keadilan bagi klien kami. Dahulu lahan tersebut merupakan satu hamparan, kemudian sebagian dihibahkan oleh keluarga klien kami untuk pembangunan sekolah. Namun, menurut kami, yang diambil justru seluruhnya, termasuk tanah milik klien kami yang memiliki sertifikat seluas 686 meter persegi,” ujar Anton.

Anton menegaskan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti berupa sertifikat, riwayat kepemilikan tanah, serta dokumen pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendukung dalil gugatan.

Selain meminta pengembalian hak atas tanah, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi.

Baca juga: Kasus Sengketa Lahan Plasma di Teluk Tenggirik Begini Duduk Perkaranya

Menurut Anton, kliennya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 3 miliar atas penggunaan lahan yang diklaim tidak dapat dimanfaatkan selama ini, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 5 miliar.

“Total materiil dan immateriil sebesar Rp 8 miliar,” tegasnya. (**0

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts