Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Dua Maling Motor, Beraksi di Parkiran Toko dan Masjid

Writer: - Selasa, 14 Juli 2026
Dua pelaku curanmor yang ditangkap unit Ranmor dan Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada di Polrestabes Palembang, Selasa (14/7/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Ranmor dan Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua pelaku di lokasi berbeda pada Jumat (10/7/2026).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WY (27), warga Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, dan GR (26), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.

Read More

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, WY ditangkap oleh Unit Ranmor di kawasan Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang. Sementara GR diringkus Unit Pidum saat bersembunyi di rumah temannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Benar, pada Jumat (10/7/2026), Unit Ranmor dan Unit Pidum masing-masing berhasil menangkap dua pelaku curanmor. Satu ditangkap di kawasan IT II Palembang dan satu lagi diamankan di Kabupaten OKI,” kata Musa Jedi Permana, Selasa (14/7/2026).

Menurut Musa, pelaku WY diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor di halaman parkir Toko Urban Saudia Hijab, Jalan Kebun Bunga, Palembang, pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat CBS ISS tahun 2022 dalam keadaan terkunci stang sebelum bekerja. Namun saat hendak pulang, kendaraan tersebut telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) toko yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut, sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Hasil penyelidikan Unit Ranmor bersama Polsek IT II akhirnya mengarah kepada pelaku WY hingga berhasil ditangkap.

“Dari data sementara, pelaku WY diduga terlibat dalam lima laporan polisi terkait kasus curanmor. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan,” ujar Musa.

Dari tangan WY, polisi mengamankan barang bukti berupa satu jaket hitam, satu topi merah, dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam.

Sementara itu, pelaku GR diduga mencuri sepeda motor milik Novriyansah (27) yang diparkir di halaman Masjid Al Muhajirin, Jalan OPI Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, saat korban melaksanakan Shalat Subuh pada 3 Mei 2026.

Setelah selesai beribadah, korban mendapati sepeda motor Honda berwarna hijau tahun 2023 miliknya telah raib dari area parkir masjid.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polrestabes Palembang.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan GR yang bersembunyi di wilayah Kabupaten OKI. Tim Unit Pidum kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih, satu kunci berbentuk huruf L yang telah dimodifikasi, satu obeng modifikasi, serta satu senjata tajam jenis badik.

“Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kemungkinan keterlibatan di lokasi kejadian lainnya,” jelas Musa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts