Modus Pinjam Motor untuk Beli Gorengan, Pria di Ogan Ilir Gelapkan Honda Beat Rp16 Juta

Writer: - Senin, 13 Juli 2026
Tersangka M. Diki beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat Deluxe Gen II diamankan di Mapolsek Tanjung Raja setelah diduga menggelapkan kendaraan milik temannya. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Inderalaya, Sumselupdate.com – Modus meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli gorengan berujung pidana. Seorang pria berinisial M. Diki (29) ditangkap Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya senilai Rp16 juta.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sekitar Kantor Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Read More

Korban, Ilham Andika (20), meminjamkan sepeda motor Honda Beat Deluxe Gen II miliknya kepada M. Diki yang beralasan ingin membeli gorengan.

Namun, setelah lebih dari dua jam berlalu, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Korban bersama keluarganya berupaya menghubungi dan mencari keberadaan pelaku, tetapi tidak membuahkan hasil.

Merasa menjadi korban penggelapan, Ilham kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda Beat Deluxe Gen II tahun 2025 berwarna hitam dengan nomor polisi BG 4805 AFE yang ditaksir bernilai sekitar Rp16 juta.

Berbekal laporan korban, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasilnya, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Desa Suka Cinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Atas perintah Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, tim yang dipimpin Kanit Reskrim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat.

“Begitu menerima informasi mengenai keberadaan tersangka, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kami berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengembalikan hak korban melalui proses hukum yang berlaku,” ujar AKP Sondi.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah menyita barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, termasuk kepada orang yang telah dikenal, guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana serupa.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts