Empat Pegawai BRI Pusat Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Writer: - Senin, 13 Juli 2026
Empat terdakwa pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengikuti sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/7/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut empat pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (13/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra.

Read More

Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI Tahun 2013, Ekwan Darmawan selaku Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit Tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011–2019.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, jaksa menilai keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan, serta menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL pada periode 2011 hingga 2014.

Jaksa menyebut proses persetujuan hingga pencairan kredit diduga dilakukan tanpa didukung data yang valid. Salah satu temuan adalah tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat yang menjadi syarat dalam pengajuan kredit.

Selain itu, pejabat yang berwenang diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) secara memadai, serta menyusun analisis keuangan yang dinilai tidak menggambarkan kondisi perusahaan secara sebenarnya.

Dalam persidangan juga terungkap adanya perbedaan data mengenai luas lahan perkebunan yang menjadi dasar pengajuan kredit.

Perusahaan mengklaim memiliki luas lahan tanam sekitar 6.430 hektare. Namun, data internal hanya mencatat 4.418 hektare, sedangkan hasil verifikasi independen menunjukkan luas sekitar 5.082 hektar.

Perbedaan data tersebut dinilai memengaruhi perhitungan nilai investasi kebun plasma. Berdasarkan hasil audit, penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92 miliar.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts