Curi Motor di Parkiran Konter Jalan Tanjung Barangan, AR Tak Berkutik Ditangkap Unit Ranmor

Writer: - Jumat, 10 Juli 2026
Pelaku curanmor inisial AR, saat berada di Polrestabes Palembang, Jumat (10/7/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak kepolisian atas kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), akhirnya seorang pelaku pencurian sepeda motor inisial AR (36), berhasil diringkus polisi.

AR warga jalan KI Kemas Rindo, lorong Puskesmas, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang ini, diringkus unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada di rumahnya, pada Senin (6/7/2026) malam.

Read More

Informasi yang dihimpun, aksi Curanmor yang dilakukan oleh AR terjadi pada Senin 22 juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Tanjung Barangan, tepatnya di konter HP depan Perum Legran 1, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.

Berawal saat korban yakni Yudi Haryanto (44), mengendarai sepeda motor, sesampainya di TKP korban memarkirkan sepeda motornya, lalu masuk ke dalam konter naik ke lantai II untuk membeli barang.

Namun tak lama kemudian, datang pegawai konter menemui korban yang mengabarkan sepeda motor milik korban yang terparkir sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban mengecek rekaman CCTV dan terlihat sepeda motor korban dicuri pelaku. Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tahun 2024 bernopol BG 6227 JBN dengan kerugian ditafsir sebesar Rp 19 juta, dan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.

Baca juga : Pelaku Curanmor Ditangkap, Polisi Temukan Senpira di Bawah Kasur, Lalu Dilumpuhkan Karena Coba Kabur

“Ya benar, kami kembali menangkap salah satu pelaku Curanmor, pelaku inisial AR, terakhir beraksi di Jalan Tanjung Barangan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, Didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (10/7/2026) siang.

Selain mengamankan pelaku, sambung Kasat Reskrim, anggota unit Pidum juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam BG 3865 ACS, satu buah helm standar warna hitam, satu helai celana jeans warna biru, satu pasang sandal jepit warna hitam dan satu pasang kunci palsu letter T.

Baca juga : Gagal Mencuri Motor, Satu Pelaku Curanmor Diamuk Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

“Pelaku hingga kini masih diperiksa anggota penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidum, untuk dikembangkan terkait adanya TKP lain dan dugaan ada rekannya yang terlibat,” terang Jedi.

“Atas ulahnya pelaku terancam perkara pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP 2023, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts