Palembang, Sumselupdate.com — Anggota gabungan unit Pidum dan unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, melakukan pengembangan terkait kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Dari pengembangan itu, petugas gabungan menangkap pelaku berinisial DH (37), warga jalan Embacang, lorong Terusan, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, pada Selasa (7/7/2026) malam.
Dalam proses penangkapan pelaku, diketahui polisi menemukan senjata api rakitan (senpira) beserta lima butir amunisi, yang disimpan pelaku di bawah kasur tempatnya tidur di kosan Pelangi.
Bahkan saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan untuk hendak kabur, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kaki pelaku dengan peluru timah panas.
Dari informasi diperoleh, ditangkapnya DH oleh Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay berawal dari pelapor yakni FB, bersama anggota Polri lainnya melakukan pengembangan perkara pencurian kendaraan sepeda motor dengan tersangka DH yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dikamar Kosan Pelangi.
Pada saat dilakukan penangkapan, ketika digeledah di kamar tersebut, polisi menemukan sepucuk Senpira berikut lima butir amunisi dibawah kasur.
“Jadi benar, pelaku DH ini kita tangkap setelah kita melakukan pengembangan kasus Curanmor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (9/7/2026) sore.
AKBP Musa Jedi Permana juga membenarkan pelaku terpaksa ditindak tegas, karena berusaha mengancam keselamatan anggota.
“Hingga kini pelaku masih diperiksa petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk dikembangkan terkait dugaan adanya TKP Curanmor lainnya yang dilakukannya bersama rekannya,” terang Musa Jedi.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (**)











