Ditpolairud Polda Sumsel Gagalkan Distribusi 21 Ton Solar Ilegal ke Tiga Tug Boat di Sungai Musi

Writer: - Kamis, 9 Juli 2026
Petugas Ditpolairud Polda Sumsel mengamankan dua truk tangki modifikasi bermuatan sekitar 21 ton solar olahan yang diduga akan didistribusikan secara ilegal ke tiga kapal tug boat di kawasan Sungai Musi, Kecamatan Gandus, Palembang. Lima orang turut diamankan untuk menjalani proses penyidikan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar ke tiga kapal tug boat yang bersandar di dermaga PT Payung Samudera, kawasan Sungai Musi, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (8/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan pemindahan solar ilegal beserta dua unit truk tangki modifikasi yang membawa puluhan ton BBM.

Read More

Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari patroli rutin Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud di wilayah perairan Gandus.

Saat patroli berlangsung, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa pemindahan muatan dari kendaraan tangki menuju kapal yang bersandar di area dermaga.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan pemindahan BBM ilegal yang akan didistribusikan melalui jalur perairan,” ujar Heru.

Petugas Ditpolairud Polda Sumsel mengamankan dua truk tangki modifikasi bermuatan sekitar 21 ton solar olahan yang diduga akan didistribusikan secara ilegal ke tiga kapal tug boat di kawasan Sungai Musi, Kecamatan Gandus, Palembang. Lima orang turut diamankan untuk menjalani proses penyidikan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial T (35), AS (23), H (35), F (23), dan MI (23).

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang telah dimodifikasi menggunakan tangki berbentuk kotak.

Truk bernomor polisi BG 8481 IB diketahui mengangkut sekitar 11 ton solar olahan, sedangkan truk BG 8105 DH membawa sekitar 10 ton solar olahan.

Petugas turut menyita satu unit mesin pompa alkon beserta selang sepanjang kurang lebih 30 meter yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari truk ke kapal.

Heru mengungkapkan, terdapat tiga kapal tug boat yang diduga akan menerima pasokan BBM ilegal tersebut, yakni TB Birdie, TB Davis, dan TB Eagle.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik masih mendalami asal-usul BBM tersebut, jalur distribusinya, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan dan perniagaan BBM tanpa izin,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan BBM ilegal merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketahanan energi dan stabilitas perekonomian.

“Kejahatan di sektor energi merupakan tindak pidana yang berdampak luas terhadap perekonomian negara dan masyarakat. Polda Sumsel akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan, pengangkutan, maupun perniagaan BBM ilegal,” tegasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts