Jakarta, Sumselupdate.com – Pembunuh hewan tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi meminta masyarakat tidak bertindak sendiri jika menjumpai satwa liar yang dilindungi.
Dilansir detikSumbagsel, Minggu (5/7/2026), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari menyebut para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Yuni kepada wartawan, Jumat (3/7).
Yuni mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memburu ataupun melukai satwa dilindungi yang muncul di sekitar permukiman maupun jalan raya.
Menurut Yuni, langkah yang harus dilakukan jika menemukan hewan dilindungi adalah melapor kepada aparat atau petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Baca juga : Tapir Dibunuh, Bupati Mesuji Murka
“Jangan diburu atau disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan keselamatan semua pihak tetap terjaga,” ujarnya. (**)











