Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Shabu 196 Gram, Herianto Divonis 13 Tahun Penjara

Writer: - Rabu, 1 Juli 2026
Terdakwa Herianto menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (1/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara peredaran sabu seberat 196,60 gram, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Herianto dalam perkara peredaran narkotika jenis shabu seberat 196,60 gram.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/7/2026), Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing SH MH menyatakan Herianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Read More

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herianto dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Berdasarkan fakta persidangan, Herianto terbukti tanpa hak menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Keyakinan majelis hakim didasarkan pada keterangan para saksi, barang bukti yang dihadirkan di persidangan, serta pengakuan terdakwa yang saling bersesuaian.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam dakwaan JPU terungkap, perkara ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengenai adanya seseorang yang mampu menyediakan sabu dalam jumlah besar.

Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan dua ons shabu senilai Rp110 juta.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Herianto menghubungi Yadi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya komunikasi diarahkan kepada Hengki, juga berstatus DPO, yang disebut sebagai pemasok barang.

Dalam perkara ini, Herianto bersama Hengki, Yadi, dan Dobi dijanjikan memperoleh upah masing-masing Rp3 juta apabila transaksi berhasil. Namun Herianto diketahui baru menerima Rp1,5 juta.

Sehari sebelum penangkapan, Hengki menjemput Herianto di kawasan Hindoli dan memperlihatkan dua paket shabu yang kemudian disimpan di rumah Dobi di Desa Pinggap, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.

Keesokan harinya, setelah memastikan uang pembelian telah tersedia, Herianto meminta Dobi mengambil shabu yang disimpan di rumahnya. Dua paket shabu dengan berat bersih 196,60 gram kemudian diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Tak lama setelah transaksi berlangsung, Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyergapan dan menangkap Herianto. Sementara Dobi berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buronan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket shabu dengan berat bersih 196,60 gram serta uang tunai Rp1,5 juta yang diduga merupakan bagian dari upah transaksi narkotika.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts