Palembang, Sumselupdate.com — Anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap satu orang pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, yang terekam kamera pengawas CCTV.
Pelaku yang diamankan yakni bernama Muhammad Imam (27) warga Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Muhammad Imam ditangkap Opsnal Unit Ranmor, pada Selasa (30/6/2026) malam, saat berada di wilayah Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat Street, dengan Nopol BG 5473 AEV warna hitam tahun 2024 milik korban Arief Budi Kurniawan (29).
Dimana saat itu, korban memarkirkan motornya di depan ruko JNT Palembang, wilayah Kecamatan IB II, pada Jum’at (19/6/2026) sekitar pukul 16.44 WIB, dalam keadaan terkunci stang.
Namun ketika korban ingin menggunakan kendaraan sepeda motornya, ternyata motornya sudah tidak ada lagi atau hilang.
Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV, dan diketahui ada empat orang pelaku yang mengambil kendaraan sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak sepeda motornya.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan kendaraan sepeda motor dengan total kerugian sebesar Rp 28 juta, dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek IB II Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan setelah menerima laporan korban, pihaknya dari Polsek IB II dan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah IB II Palembang oleh Opsnal Unit Ranmor,” ujar AKBP Musa Jedi Permana, saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (1/7/2026) siang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu buah Celana Jeans Biru, satu Buah Kunci Leter L dan mata kunci, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam 2024 milik pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Untuk pelaku lainnya yang terlibat, masih kita lakukan pengembangan,” tutupnya. (**)











