Bawa Shabu 494 Gram Senilai Rp300 Juta, Suwarjono Surya Ningrat Ditangkap Polda Sumsel

Writer: - Selasa, 30 Juni 2026
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel menyergap Suwarjono Surya Ningrat alias Irat saat operasi undercover buy di kawasan Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III. Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan lima paket sabu seberat sekitar 494 gram yang diduga akan diperjualbelikan seharga Rp300 juta. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu seberat hampir 500 gram dalam operasi penyamaran (undercover buy) di Kabupaten Banyuasin.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap Suwarjono Surya Ningrat alias Irat (45), warga Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Sementara seorang rekannya berinisial EK berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Read More

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka untuk memesan sabu seberat 500 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp300 juta.

“Petugas yang melakukan undercover buy menghubungi tersangka untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 500 gram senilai Rp300 juta dan permintaan tersebut disanggupi oleh tersangka,” ujar Yulian, Selasa (30/6/2026).

Setelah kesepakatan tercapai, petugas yang menyamar mendatangi rumah tersangka di Desa Regan Agung. Saat itu, tersangka meminta petugas menunggu karena barang pesanan sedang diantarkan.

Tak lama kemudian, tersangka menghubungi rekannya berinisial EK untuk membawa lima paket shabu dengan berat bruto sekitar 494 gram ke lokasi transaksi.

Setelah barang tiba, tersangka mengajak petugas yang menyamar menuju lokasi transaksi di kawasan pinggir Jalan Hutan Larangan, Desa Regan Agung.

“Saat bertemu, EK terlebih dahulu menanyakan uang yang dibawa anggota. Setelah tersangka menyerahkan narkotika jenis shabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Irat. Sementara EK berhasil melarikan diri ke kawasan hutan,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima paket shabu dengan berat bruto sekitar 494 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp300 juta.

Saat ini, penyidik masih memburu EK yang diduga berperan sebagai pemasok shabu sekaligus mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Selanjutnya kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Yulian.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts