Muratara, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap komplotan pencurian kabel instalasi listrik milik PT PLN yang beraksi di wilayah perbatasan Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, dan Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Dalam operasi yang dilakukan tim gabungan, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa sekitar 500 meter kabel listrik tegangan rendah jenis aluminium yang diduga hasil pencurian.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NY (57), H (40), MA (22), dan TA (41). Mereka ditangkap saat diduga tengah mempersiapkan aksi pencurian berikutnya di wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Rupit melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi pencurian kabel jaringan listrik milik PT PLN.
“Ketika petugas tiba di lokasi kejadian, para pelaku diketahui telah melarikan diri menuju wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi,” ujar AKBP Rendy.
Polres Muratara kemudian berkoordinasi dengan personel Intelmob Satbrimob Batalyon B Lubuklinggau untuk melakukan pelacakan terhadap para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Tim gabungan yang bergerak ke lokasi berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga merupakan bagian dari kelompok terorganisir spesialis pencurian kabel instalasi listrik.
Selain itu, polisi juga menetapkan dua pelaku lainnya berinisial A dan B sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Dua pelaku lainnya telah kami tetapkan sebagai DPO dan masih terus dilakukan pengejaran,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, antara lain kabel listrik aluminium sepanjang kurang lebih 500 meter, dua unit mobil Daihatsu Xenia, satu karung, gergaji besi modifikasi, gunting besi, tang, sejumlah kunci pas, palu multifungsi, dua bilah pisau, serta satu unit senter.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka diduga telah merencanakan aksi pencurian serupa terhadap fasilitas jaringan listrik lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKBP Rendy menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh jaringan pelaku yang terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Muratara dalam menjaga aset vital negara dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih melarikan diri,” tegasnya.
(**)











