Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Hukum, Supratman dan Jaksa Agung Rusia Teken Kesepakatan

Writer: - Rabu, 24 Juni 2026
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan usai menandatangani kerja sama hukum di Gedung Kejaksaan Agung Rusia, St. Petersburg, Rabu (24/6/2026). Kesepakatan tersebut mencakup pertukaran informasi, akses data, riset, dan pertukaran ahli sebagai implementasi Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Rusia. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

St. Petersburg, Sumselupdate.com – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani kerja sama hukum antara Indonesia dan Rusia di Gedung Kejaksaan Agung Rusia, St. Petersburg, Rabu (24/6/2026).

Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan bilateral Menteri Hukum RI ke Rusia dalam agenda St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14.

Read More

Kerja sama yang disepakati mencakup pertukaran informasi, akses data, riset, serta pertukaran tenaga ahli di bidang hukum.

“Ini merupakan implementasi teknis setelah enam tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani Mutual Legal Assistance (MLA),” ujar Supratman.

Menurut Supratman, kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan hukum kedua negara sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan berbagai persoalan hukum lintas negara.

Sementara itu, Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menyebut kerja sama tersebut memiliki arti strategis bagi kedua negara yang selama ini telah menjalin hubungan baik.

Dalam pertemuan itu, Aleksandr didampingi Wakil Jaksa Agung Rusia Gordon Petrovich beserta sejumlah pejabat Kejaksaan Agung Rusia.

Adapun Menteri Hukum RI hadir bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Rusia Hartyo Harkomoyo, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indradi.

Supratman menjelaskan, sejak penandatanganan MLA antara Indonesia dan Rusia enam tahun lalu, terdapat tujuh permohonan bantuan hukum timbal balik dari Pemerintah Rusia kepada Indonesia.

Dari jumlah tersebut, satu permohonan telah dipenuhi, tiga permohonan masih dalam proses kelengkapan dokumen di Rusia, satu permohonan ditolak, dan dua permohonan lainnya telah ditarik oleh Pemerintah Rusia.

“Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi,” ungkap Supratman di hadapan Jaksa Agung Rusia.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Hukum RI dalam memperkuat kerja sama hukum internasional.

Menurutnya, penguatan Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Rusia tidak hanya mempererat hubungan bilateral kedua negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, khususnya dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan transnasional.

“Kerja sama internasional yang kuat akan memperkuat efektivitas penegakan hukum dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sistem hukum yang modern, adaptif, dan responsif,” ujarnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts