Kuasa Hukum Zainal Tanumihardja Desak Pemprov Hentikan Pembangunan Ruko yang Diduga Tak Berizin

Writer: - Selasa, 23 Juni 2026
Kuasa hukum Zainal Tanumihardja, Dr. Risma Situmorang, mendesak Pemprov Sumsel dan Pemkab Banyuasin segera mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan ruko yang diduga tidak memiliki PBG. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Polemik pembangunan puluhan rumah toko (ruko) di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Simpang Tegal Binangun, Kabupaten Banyuasin, kembali mencuat ke publik.

Kuasa hukum Zainal Tanumihardja, Dr. Risma Situmorang, mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan ruko yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Read More

Risma menyampaikan hal tersebut usai mendatangi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra, untuk mempertanyakan tindak lanjut terhadap pembangunan ruko yang disebut telah mendapat peringatan dari pemerintah karena belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

“Kami mempertanyakan ketegasan dan kewibawaan pemerintah terhadap ruko-ruko yang menurut kami dibangun tanpa izin. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, bangunan tersebut tidak memiliki PBG maupun IMB yang berlaku sebelumnya,” ujar Risma.

Menurutnya, pembangunan ruko tersebut berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya, Zainal Tanumihardja. Ia menyebut akses menuju lahan tersebut kini tertutup pagar seng dan panel sehingga menghambat aktivitas pemilik lahan.

Selain persoalan perizinan bangunan, Risma mengaku telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Sumatera Selatan. Dalam laporan tersebut, pihaknya menyebut inisial O alias EJ sebagai pihak yang diduga terlibat dalam sengketa lahan dimaksud.

Baca juga : Pelebaran Jalan Parameswara Palembang Kembali Dikaji, 111 Rumah dan Ruko Berpotensi Terdampak

“Kami telah mendampingi klien dan para saksi untuk memberikan keterangan di Polda Sumsel terkait dugaan penyerobotan lahan,” katanya.

Risma juga mengaku kecewa karena hingga saat ini belum melihat adanya tindakan konkret dari pemerintah, meskipun menurutnya telah ada surat peringatan yang dilayangkan kepada pihak terkait.

Ia menilai pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan tahapan penegakan aturan, mulai dari pemberian peringatan hingga penyegelan bangunan apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan.

“Kami berharap ada kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami. Tidak boleh ada pembangunan yang dilakukan tanpa izin dan kemudian dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Baca juga : Pembongkaran Ruko di Palembang, Praktisi Soroti Aspek Perizinan dan Tata Kelola

Dalam kesempatan itu, Risma juga mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami kliennya diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut, menurutnya, berasal dari dugaan penguasaan lahan serta terganggunya akses terhadap sejumlah aset yang berada di lokasi.

Terpisah, Muhamad Gustryan SH MH selaku penasihat hukum dari salah satu pemilik ruko di Jalan HM Nurdin Panji itu menampik tudingan PBG.

Dia menyebut terkait perkara ini sebetulnya telah masuk dalam proses persidangan perdata di PN Pangkalan Balai.

“Yang mana dalam gugatan kami ingin menyatakan pemprov dalam hal ini BPKAD Sumsel, termasuk Zainal dan Zubair yang mengklaim tiga tempat diobjek perkara tersebut sekarang masih berproses dan sudah dua kali pemanggilan secara patut kepada Zainal tapi tidak pernah hadir, sementara BPKAD Sumsel hadir melalui perwakilan biro hukum,” tutup Ryan.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts