Palembang, Sumselupdate.com – Pengakuan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, yang menyebut dirinya tidak menerima uang dan hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana dalam kasus dugaan suap terkait audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, menuai perhatian dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, aktivis anti korupsi Sumatera Selatan sekaligus Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian HS, angkat bicara. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana suap.
Menurut Dian, pernyataan yang disampaikan Titin Rita Lestari saat digiring menuju mobil tahanan KPK harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kalau memang ada pengakuan bahwa uang diterima oleh pihak pimpinan secara berjenjang, maka KPK harus menindaklanjuti informasi itu secara serius. Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada pelaksana di lapangan saja,” ujar Dian, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan, masyarakat berharap KPK mampu mengungkap secara terang benderang siapa saja yang terlibat dalam praktik dugaan suap yang berkaitan dengan hasil audit lembaga pemeriksa keuangan tersebut.
Baca juga : Kadis PUPR PALI Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Wabup
Menurutnya, integritas lembaga negara seperti BPK harus dijaga karena memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, apabila terdapat oknum yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“KPK harus mengusut aliran dana, pihak yang menerima manfaat, dan siapa saja yang memiliki peran dalam perkara ini. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak tertentu yang dilindungi,” katanya.
Dian juga menilai pengungkapan kasus tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan keuangan negara. Ia berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang kuat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel, Titin Rita Lestari, dan pihak swasta Augusz Dewanggara sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim, Edison, dalam perkara dugaan suap terkait temuan audit BPK.
Saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), Titin mengaku tidak pernah menerima uang dalam perkara tersebut dan merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak adil.
“Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana,” ujar Titin kepada wartawan.
Ia juga menyebut penerima uang dalam kasus tersebut merupakan pihak pimpinan di lingkungan BPK, meski tidak menjelaskan lebih lanjut identitas pihak yang dimaksud.
“Pimpinan saya berjenjang yang terima uang,” ungkapnya. (**)











