Palembang, Sumselupdate.com — Pembongkaran bangunan rumah toko (ruko) enam pintu milik pengusaha Robi Hartono alias Ko Afat di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.
Pembongkaran yang dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, serta instansi terkait dengan menggunakan alat berat berupa excavator. Tindakan ini dilakukan setelah adanya persetujuan dari Walikota Palembang, Ratu Dewa, dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta lokasi bangunan yang disebut berada di atas jalur pipa gas.
Namun demikian, praktisi hukum Mulyadi, SH menilai pembongkaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pemilik bangunan. Kerugian tersebut meliputi biaya pembangunan yang telah dikeluarkan, potensi kehilangan keuntungan, hingga kewajiban pengembalian dana kepada konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik secara lunas maupun uang muka.
Dalam pandangannya, Mulyadi menilai peristiwa ini mencerminkan belum optimalnya tata kelola administrasi dan perizinan pembangunan di Kota Palembang.
Baca juga : Kuasa Hukum Ko Afat Akui Ruko Langgar Perda, Dukung Pembongkaran oleh Pemkot Palembang
“Pembongkaran seharusnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian persoalan seperti ini,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, dalam rezim perizinan bangunan, terdapat alternatif sanksi administratif berupa denda hingga 10 persen dari nilai bangunan bagi bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga pembongkaran tidak selalu menjadi pilihan utama.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembongkaran umumnya dilakukan apabila bangunan berada di zona terlarang, seperti sempadan sungai, badan air, atau jalur hijau, maupun melanggar peruntukan tata ruang secara permanen. Sementara itu, bangunan yang dibongkar disebut berdiri di atas tanah milik pribadi dan tidak secara jelas berada di zona terlarang.
Baca juga : Komisi III DPR RI Instruksikan Stop Pembongkaran Rumah Pensiunan Guru di Jalan Danau Limboto, Benhil
Terkait dugaan bangunan berada di atas jalur pipa gas, Mulyadi mempertanyakan apakah telah dilakukan koordinasi dan verifikasi dengan pihak terkait seperti Perusahaan Gas Negara (PGN) atau Pertamina untuk memastikan keabsahan klaim tersebut.
Ia juga menilai langkah pembongkaran tersebut terkesan terburu-buru dan belum didasarkan pada kajian yang komprehensif. Kondisi ini, menurutnya, dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat terhadap objektivitas pengambilan kebijakan.
Selain itu, ia mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pemilik bangunan, mengingat investasi yang telah dikeluarkan tidak sedikit.
Kedepan, ia berharap Pemerintah Kota Palembang dapat lebih cermat dan hati-hati dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan, guna menjaga kepercayaan masyarakat dan iklim investasi di daerah. (**)











