Kadis PUPR PALI Diperiksa Kejati Sumsel, Chat Wakil Bupati dan ASN Jadi Sorotan Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

Writer: - Senin, 22 Juni 2026
Kepala Dinas PUPR Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan proyek Tahun Anggaran 2024. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024.

Pada Senin (22/6/2026), penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi.

Read More

Usai menjalani pemeriksaan, Ristanto mengatakan penyidik meminta keterangan terkait sejumlah dokumen serta komunikasi yang berkaitan dengan dua tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

“Hari ini kami dimintai keterangan terkait beberapa berkas, termasuk adanya percakapan atau chat antara saudara AK dan saudara IT. Beberapa dokumen juga diminta untuk disampaikan kepada penyidik,” ujarnya.

Menurut Ristanto, pemeriksaan dilakukan dalam dua sesi yang masing-masing membahas keterkaitan kedua tersangka dengan perkara yang sedang ditangani.

“Ada dua sesi pemeriksaan, satu terkait saudara IT dan satu lagi terkait saudara AK. Masing-masing ada beberapa hal yang ditanyakan penyidik,” katanya.

Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga mendalami sejumlah data pendukung terkait proyek-proyek yang menjadi objek penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan pemeriksaan saksi guna mempercepat proses penyidikan.

“Kita terus optimalkan pemeriksaan saksi supaya pemberkasan segera selesai,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni IT yang merupakan Wakil Bupati PALI periode 2024-2029 dan AK alias L, seorang aparatur sipil negara pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keduanya juga telah menjalani penahanan selama 20 hari sejak 3 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari dugaan pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Dalam proses tersebut, diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1 miliar kepada seorang kontraktor agar dapat memperoleh proyek dimaksud.

Penyidik menduga telah terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan total Rp872,5 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pihak lain yang diduga digunakan sebagai rekening penampung.

Selain itu, penyidik juga mencatat adanya pengembalian dana sebesar Rp436,25 juta yang rencananya akan disita sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts