Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengabulkan gugatan permohonan pembatalan 21 SHM milik Margaret Robi istri dari Robby Hartono atau yang dikenal Ko Afat dari lahan sengketa yang ada di Simpang Rajawali, Senin (22/06/2026).
Putusan tersebut dikonfirmasi langsung oleh para penggugat ahli waris almarhum Saidina Oemar setelah menerima amar yang isinya mengabulkan seluruh gugatan.
Dimana dalam putusan dari majelis hakim yang dipimpin Yohanna Petresia itu dalam amarnya membatalkan 21 SHM dari objek sengketa seluas 3600 meter persegi.
”Alhamdulillah kami telah menerima salinan amar hakim dari gugatan kami yang mengabulkan seluruhnya, “ucap Kuasa Hukum penggugat Dr Fahmi Raghib SH MH, didampingi Roy Lifriandi dan salah satu anak penggugat Dio Saidina Oemar, Senin (21/06).
Dimana 21 SHM yang diterbitkan BPN Palembang mulai dari 1974 atas nama Margaret Robi itu dibatalkan.
Kata Fahmi menyebut sengketa ini bukan hal baru perkara serupa pernah dimenangkan oleh Almarhum Saidina Oemar hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dan telah inkrah sejak puluhan tahun lalu.
Baca juga: Sidang PTUN Ungkap Bukti Nilai Tes Dewas Tirta Randik, Penggugat Klaim Dirugikan
Di tahun 1960 lahan tersebut dipinjam oleh Pemerintah Kota Palembang dalam situasi darurat negara. Namun, alih-alih dikembalikan setelah satu tahun, sebagian lahan justru dihibahkan ke aparat, sementara sisanya diduga diperjualbelikan.
”Meski amar ini baru di tingkat pertama dan kami yakin pihak tergugat akan mengajukan banding, dan tentu kami sangat siap menjawab apa yang akan mereka sampaikan di banding,” ucap Fahmi.
Fahmi mengaku pihaknya masih akan fokus pada perkara administratif dari sengketa tersebut, terlepas dari aktivitas kontruksi yang dia harap dapat dihentikan sementara waktu.
Baca juga: SK Bupati Muba Digugat, PTUN Palembang Sidangkan Pengangkatan Dewas Tirta Randik
”Kita akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait dengan aktivitas di atas objek tersebut,” kata Fahmi.
Sementara itu, Dio Saidina Oemar selaku anak salah satu penggugat mengaku sangat bersyukur dengan proses yang mereka lalui.
”Saat ini kami sedikit merasa lega permohonan kami seluruhnya dikabulkan,” ucapnya.
(**)











