Dugaan Korupsi Dana Nasabah BTN dan Kas Pos Rugikan Negara Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Segera Duduk di Kursi Terdakwa

Writer: - Jumat, 19 Juni 2026
Kejari OKI menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan kas dan transaksi E-Batara Pos yang diduga merugikan negara hingga Rp4,67 miliar. Perkara tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kas serta transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten OKI, Jumat (19/6/2026).

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polres OKI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKI. Tersangka yang diserahkan berinisial AAM, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan periode 2021-2023.

Read More

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres OKI.

“Benar, hari ini Kejari OKI melalui Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka AAM beserta barang bukti dari penyidik Polres OKI. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas pada Tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Agung.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan kas dan layanan E-Batara Pos. Modus yang dilakukan antara lain menerima setoran dana nasabah namun tidak menyetorkannya ke rekening Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, tersangka juga diduga mengambil dana kas PT Pos Indonesia dengan memanfaatkan rekening tabungan nasabah E-Batara Pos tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik rekening.

Penyidik juga menemukan sebagian transaksi penerimaan KCP Air Sugihan Kanan pada periode 1 Juni hingga 22 Juni 2023 tidak seluruhnya disetorkan ke KCU Palembang dan diduga kembali digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.673.718.063,28 atau sekitar Rp4,67 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 23/Sr/LHP/DJPI/PKN.01/06/2026 tanggal 9 Juni 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dakwaan primer tersebut, JPU juga menyiapkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Untuk kepentingan penuntutan, tersangka AAM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Agung menegaskan, setelah proses Tahap II selesai, tim JPU akan segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan. Kami juga mengajak masyarakat Kabupaten OKI untuk terus mendukung upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih, kesejahteraan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts