Palembang, Sumselupdate.com — Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian dengan cara membobol toko Istana Pet shop milik korban Ade (34), yang terletak di Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, membuat seorang pria inisial FJ (49), diringkus Unit Pidana Umum (Pidum), Satreskrim Polrestabes Palembang.
Warga Jalan Kemang Agung, Lorong Kelana Sari, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang ini, ditangkap saat berada dirumahnya, pada Kamis (11/6/2026) malam.
Tak bisa berbuat banyak dan hanya mengakui perbuatannya, FJ langsung digiring petugas kepolisian ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan oleh FJ terjadi pada Minggu 07 Juni 2026 lalu, sekitar pukul 01.50 WIB, dan baru diketahui oleh korban pada pukul 08.00 WIB. Berawal saat korban mendapatkan kabar dari pegawainya, yang mengatakan monitor CCTV telah hilang saat pegawainya tersebut membuka pintu toko.
Tak hanya itu, barang-barang di dalam toko pun berantakan, lalu saksi pegawainya tersebut menuju ke lantai dua, dan di dapati terali besi jendela sudah rusak dan terbuka.
Selanjutnya korban pun langsung menuju ke tokonya, dan ternyata benar telah terjadi pencurian yang mana setelah mengecek rekaman CCTV terlihat pelaku masuk melalui lantai dua dengan cara merusak terali besi jendela.
Baca juga : Belum 1×24 Jam, Polsek Sukarame Palembang Ringkus Pelaku Pencurian Motor Mahasiswi
Kemudian pelaku menuju ke lantai satu untuk mengambil makanan kucing merk royal canin dan meo. Selain itu, satu unit alat press beserta kabelnya dan satu unit monitor CCTV Merk Gazelle warna hitam juga hilang, hingga kerugian korban ditafsir sekitar Rp6,5 juta.
Mengetahui hal tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT polrestabes palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, membenarkan adanya satu pelaku pencurian dan pembobolan pet shop ditangkap pihaknya.
“Setelah kita mendapatkan laporan dari korban dan langsung dilakukan penyelidikan oleh anggota kita di lapangan, hingga pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Dewo Deddy Ananta, pada Jumat (12/6/2026) siang.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Iptu Dewo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit monitor CCTV warna hitam merk Gazelle, satu bungkus makanan kucing merk Royal canin, satu bungkus makanan kucing, satu helai baju jaket warna biru dan satu helai celana panjang training warna hitam lis merah.
“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUH-Pidana, ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tutupnya tegas. (**)











