Dijanjikan Upah Rp500 Ribu Jadi Kurir Shabu, Dedi Harus Mendekam 11 Tahun Penjara

Writer: - Rabu, 10 Juni 2026
Sidang terdakwa Dedi Wanto, warga Kabupaten Musi Banyuasin, dalam kasus kurir shabu. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Nasib apes dialami Dedi Wanto, warga Kabupaten Musi Banyuasin, hanya karena tergiur upah Rp500 ribu, ia harus menjalani hukuman 11 tahun penjara setelah terbukti menjadi kurir narkoba.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang,Rabu (10/6/2026)

Read More

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dengan bararang bukti narkotika jenis sabu seberat 198,58 gram serta 100 butir pil ekstasi

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.”Tegas Hakim Ketua saat bacakan amar putusan diperingati

Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dedi dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Baca juga : Patungan Rp50 Ribu Beli Shabu, Dua Pria di Prabumulih Diciduk Polisi Saat Hendak ke Kebun

Dalam dakwaan JPU Terungkap dalam persidangan, Dedi hanya berperan sebagai kurir setelah mendapat perintah dari seseorang bernama Len yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diminta mengantarkan sabu dan pil ekstasi kepada pembeli dengan imbalan Rp500 ribu apabila transaksi berhasil dilakukan.

Namun, pembeli yang ditemuinya ternyata merupakan anggota kepolisian yang menyamar dalam operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Pertemuan disepakati di Dusun II, Desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat transaksi berlangsung, Dedi sempat menghitung uang pembayaran sebelum menyerahkan narkoba sesuai instruksi Len.

Baca juga : Digerebek di Kamar Penginapan, Mahasiswa di Pagaralam Kedapatan Simpan 19 Paket Shabu

Belum sempat menikmati upah yang dijanjikan, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyergapan. Dedi pun ditangkap bersama barang bukti sabu hampir 200 gram dan 100 butir ekstasi, lalu dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts