Palembang, Sumselupdate.com – Sejumlah pedagang sayur di pasar sekip ujung mengeluhkan kebijakan penertiban yang dilakukan oleh Perumda Pasar. Para pedagang menilai kebijakan tersebut merugikan mereka karena tidak lagi diperbolehkan berjualan di lokasi yang selama ini menjadi tempat mencari nafkah.
Hilalia, seorang pedagang sayur yang telah berjualan selama 25 tahun di lokasi tersebut, mengatakan para pedagang diminta untuk tidak lagi berjualan dengan alasan mengganggu arus lalu lintas. Namun, menurutnya, lokasi tempat mereka berjualan bukan berada di bahu jalan raya.
“Kalau kami tidak boleh berjualan dengan alasan mengganggu arus lalu lintas, lokasi tempat kami berjualan bukan di bahu jalan raya. Kami juga dipungut retribusi oleh PD Pasar, membayar uang keamanan dan kebersihan dengan total pengeluaran sekitar Rp12 ribu per hari,” ujar Hilalia, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, para pedagang biasanya berjualan sejak pagi hingga pukul 10.00 WIB. Hilalia juga mempertanyakan kebijakan yang melarang pedagang berjualan, sementara lokasi tersebut kini dialihfungsikan menjadi lahan parkir.
“Aneh kami tidak boleh berjualan di sini, tetapi lokasi beralih fungsi menjadi lahan parkir. Jika alasannya menyebabkan kemacetan, dengan adanya lahan parkir jalan tersebut juga tetap macet. Untuk warga sekitar pasar juga masih banyak jalan alternatif,” katanya.
Baca juga : Ketua DPD RI Minta Pemkot Aceh Percepat Relokasi Pasar Al-Mahirah Lamdingin
Keluhan serupa disampaikan Alfian, salah satu pedagang lainnya. Ia menilai kebijakan tersebut menimbulkan ketimpangan karena pedagang dilarang berjualan, sementara area yang sebelumnya digunakan untuk berdagang justru digunakan sebagai lahan parkir.
“Kami tidak diperbolehkan berjualan, tetapi lokasi kami berubah fungsi menjadi lahan parkir. Kami juga membayar retribusi, uang keamanan, hingga uang kebersihan. Berdagang tidak boleh, parkir boleh,” ujarnya.
Menurut Alfian, jumlah pedagang yang terdampak kebijakan tersebut berkisar antara 10 hingga 15 orang. Ia berharap ada dialog dan musyawarah antara pedagang dengan pihak terkait sebelum dilakukan penertiban.
Baca juga : Pasca Relokasi Pasar, Jalinsum Ujan Mas Baru Lancar
“Kami berharap bisa kembali berjualan seperti biasa. Harus ada musyawarah dengan pihak RT dan RW setempat, jangan menertibkan tanpa solusi dan tanpa musyawarah,” katanya.
Ia menambahkan, para pedagang hanya berusaha mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Menurutnya, lapak yang disiapkan di dalam pasar dinilai terlalu kecil dan sebagian pedagang merasa tidak mampu untuk dipindahkan ke dalam area pasar.
Sementara itu, Direktur Perumda Pasar, Apriyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berdagang, melainkan melakukan penataan dan penertiban administrasi agar pedagang menempati lokasi yang telah disediakan.
“Kami tidak melarang berjualan, tetapi berjualanlah di tempat yang semestinya. Ketika kami bertanya kepada pedagang di dalam pasar, mereka merasa senang jika pedagang yang berada di luar dipindahkan ke dalam,” ujar Apriyadi saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa Perumda Pasar tidak melakukan penertiban tanpa solusi. Menurutnya, tempat berjualan telah disiapkan dengan biaya yang dinilai masih wajar bagi para pedagang.
“Kami tidak mungkin menertibkan tanpa ada solusi karena kami sudah menyiapkan tempat untuk para pedagang dengan biaya yang normal. Jika ada pihak Perumda Pasar yang melakukan pungutan liar, segera laporkan kepada saya. Jabatan saya pertaruhkan,” tegasnya. (**)











