Kejati Sumsel Tetapkan Wakil Bupati PALI Tersangka Dugaan Korupsi, Penyidik Sita Rp437 Juta dari Rumah Dinas

Writer: - Rabu, 3 Juni 2026
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr Ketut Sumedana, (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Selain Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan (AK) alias L, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Read More

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI tahun anggaran 2024.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026.

Menurut hasil penyidikan, perkara tersebut bermula pada 2 Desember 2024 ketika tersangka AK mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan Iwan Tuaji yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman Iwan Tuaji, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, kontraktor H diduga diminta menyerahkan uang komitmen sebesar Rp1 miliar.

Penyidik mengungkapkan, setelah serangkaian komunikasi dan pertemuan, H menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp872,5 juta.

Penyerahan pertama sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai kepada AK di kediaman H di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.

Sementara penyerahan kedua sebesar Rp435,5 juta dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama J yang diketahui merupakan ajudan Iwan Tuaji. Transfer dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp261 juta dan Rp174,5 juta pada periode 24 hingga 31 Desember 2024.

Dalam perkembangan penyidikan, diketahui terdapat pengembalian uang sebesar Rp436,25 juta yang selanjutnya akan disita sebagai barang bukti.

Penyidik menduga AK berperan sebagai pihak yang mempertemukan para pihak, menjembatani komunikasi, sekaligus menerima uang dari kontraktor H terkait pengurusan proyek tersebut.

Sedangkan Iwan Tuaji diduga berperan menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

Dalam rangkaian penyidikan, Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu barang bukti elektronik, satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara, serta uang tunai sebesar Rp437 juta.

“Kami masih mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” kata Ketut Sumedana.

Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Meski demikian, seluruh proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts