Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Pembekalan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Provinsi Riau dengan tema ‘Restorative Justice dalam KUHP Baru: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan Keadilan’, Selasa (02/06/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, serta JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Babel.
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prim Haryadi, sebagai narasumber utama. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, unsur Forkopimda Provinsi Riau, perguruan tinggi, serta paralegal se-Provinsi Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pasca diresmikannya Posbankum Desa/Kelurahan, diperlukan kolaborasi dan sinergi lintas sektor agar Posbankum dapat menjalankan perannya secara optimal dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan menjadi langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum, konsultasi hukum, serta penyelesaian permasalahan hukum secara lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau, terutama bagi masyarakat di wilayah pelosok.
Dalam paparannya, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi, menyampaikan materi mengenai implementasi restorative justice dalam KUHP dan KUHAP baru.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan korban, penyelesaian konflik, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Prim Haryadi menegaskan bahwa konsep restorative justice merupakan perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan, dari yang semula berorientasi pada pembalasan menjadi lebih menekankan pada pemulihan keadilan bagi korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum Babel dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat pemahaman jajaran terhadap perkembangan hukum pidana nasional, khususnya terkait penerapan restorative justice dalam KUHP baru.
Baca juga : Kemenkum Babel Dukung Indikasi Geografis Kopiah Resam Bangka Barat, Dorong Perlindungan Produk Khas Daerah
“Pembekalan ini sangat penting bagi jajaran Kemenkum Babel, terutama dalam mendukung optimalisasi Posbankum Desa/Kelurahan. Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang lebih humanis karena tidak hanya melihat aspek penghukuman, tetapi juga pemulihan, perdamaian, dan keadilan bagi semua pihak,” ujar Johan.
Johan menambahkan, Posbankum Desa/Kelurahan diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga ruang edukasi hukum masyarakat. Dengan pemahaman yang baik mengenai restorative justice, paralegal dan pengelola Posbankum dapat membantu masyarakat memahami alternatif penyelesaian permasalahan hukum secara damai, bermartabat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kanwil Kemenkum Babel terus mendorong agar layanan hukum semakin dekat dengan masyarakat. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh akses informasi dan bantuan hukum secara lebih mudah, termasuk dalam memahami penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan musyawarah dan pemulihan keadilan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut sangat relevan dengan tugas pembinaan hukum di wilayah, khususnya dalam memperkuat kapasitas Posbankum Desa/Kelurahan.
Rahmat menjelaskan bahwa restorative justice sejalan dengan semangat penyelesaian sengketa berbasis musyawarah yang hidup di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Posbankum Desa/Kelurahan memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman hukum sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara damai sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Posbankum merupakan instrumen penting dalam memperluas akses keadilan. Dengan pembekalan seperti ini, kita berharap para pengelola Posbankum dan paralegal semakin memahami peran mereka dalam memberikan layanan hukum yang responsif, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ungkap Rahmat.
Rahmat juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendukung penguatan layanan Posbankum Desa/Kelurahan melalui koordinasi, pembinaan, dan pendampingan bersama pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel diharapkan semakin siap dalam mendukung pelaksanaan layanan Posbankum Desa/Kelurahan yang efektif, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan keadilan di tengah masyarakat. (**)











