Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Gerindra Palembang Laporkan Akun TikTok Rachel Rachel

Writer: - Rabu, 3 Juni 2026
Kader DPC Partai Gerindra Kota Palembang, saat ditemui usai buat laporan polisi, Rabu (3/6/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palembang melaporkan akun media sosial TikTok dan Facebook bernama Rachel Rachel ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (3/6/2026).

Laporan tersebut dibuat oleh kader Partai Gerindra, Hambali, warga Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Akun media sosial itu dilaporkan karena diduga mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian dan bernada provokatif terhadap Partai Gerindra.

Read More

Laporan diterima SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A juncto Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hambali mengatakan, dirinya mengetahui unggahan tersebut saat membuka aplikasi TikTok di rumahnya pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Saat itu saya sedang membuka TikTok, kemudian muncul akun TikTok Rachel Rachel yang isinya diduga berisikan ujaran kebencian kepada Partai Gerindra,” ujar Hambali usai membuat laporan polisi.

Menurut Hambali, salah satu unggahan yang dipersoalkan berisi pernyataan yang dinilai menyerang Partai Gerindra.

“Namun setelah saya cek akun Facebook terlapor, ternyata ada juga unggahan lain yang bernada serupa,” katanya.

Sementara itu, Pengurus DPC Partai Gerindra Kota Palembang, Dhabi K. Gumayra, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil untuk menjaga marwah partai.

Ia menjelaskan, selama ini Partai Gerindra tidak pernah mengambil langkah hukum ketika yang menjadi sasaran kritik atau serangan adalah kader partai secara personal.

“Namun kali ini yang menjadi sasaran adalah institusi partai dan simbol partai itu sendiri. Simbol partai itu adalah Pak Prabowo. Karena itu kami dari DPC Gerindra Kota Palembang merasa perlu menegakkan marwah partai,” tegasnya.

Dhabi juga mengaku khawatir apabila persoalan tersebut tidak ditangani melalui jalur hukum, dapat memicu tindakan di luar koridor hukum oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami tidak ingin ada pihak yang bertindak sendiri. Karena itu kami mempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap aparat kepolisian dapat mengusut akun-akun yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Partai Gerindra maupun Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui personel SPKT Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar, laporannya sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” singkatnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts