Palembang, Sumselupdate.com – Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel instalasi tower milik Telkom Indonesia di Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial SA (35) dan MR (44) pada Sabtu (23/5/2026), hanya beberapa jam setelah aksi pencurian dilakukan.
Kedua tersangka diduga mencuri kabel instalasi tower di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung, pada dini hari. Aksi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengganggu jaringan komunikasi masyarakat di wilayah setempat.
Kasus ini terungkap setelah sistem keamanan tower mendeteksi alarm darurat yang berbunyi secara tiba-tiba. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan kabel instalasi tower dalam kondisi terputus serta hilang.
Pihak perusahaan melalui pelapor berinisial K (42) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan dengan estimasi kerugian mencapai Rp12,6 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penelusuran di sekitar lokasi kejadian.
Sekitar pukul 05.00 WIB atau hanya dua jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga mengatakan kedua pelaku sempat memberikan keterangan berubah-ubah saat pemeriksaan awal.
“Namun setelah dilakukan interogasi mendalam, kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar AKP Aston.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan enam gulung kabel RRI warna hitam, satu bilah pisau bersarung kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua karung plastik putih, dan satu buah tang warna hijau yang diduga digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(**)











