Ketua DPRD Pagaralam Soroti Tekanan Psikologis RN di Tengah Sidang Praperadilan Eks Kepala Kantor Pos

Writer: - Kamis, 21 Mei 2026
Ketua DPRD Kota Pagar Alam Hj Jenni Shandiyah menyoroti tekanan psikologis yang dialami RN di tengah sidang praperadilan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Di tengah bergulirnya sidang praperadilan perkara dugaan akses ponsel ilegal di Pengadilan Negeri Pagaralam, perhatian publik kini tertuju pada RN, perempuan yang sebelumnya berstatus korban dugaan pelecehan namun kini ikut terseret dalam proses hukum.

Kondisi tersebut memantik keprihatinan Ketua DPRD Kota Pagaralam, Hj Jenni Shandiyah, yang menilai RN membutuhkan dukungan moral dan perlindungan agar tidak semakin tertekan secara psikologis.

Read More

Jenni mengaku mengikuti langsung perkembangan perkara yang kini tengah bergulir di pengadilan. Menurutnya, secara hukum setiap pihak memang memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.

Namun demikian, ia menilai aspek kemanusiaan juga harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

“RN ini berada dalam posisi yang sangat berat. Di satu sisi dia mengaku sebagai korban pelecehan, tetapi di sisi lain dia juga harus menghadapi status tersangka dalam perkara akses ponsel ilegal. Kondisi seperti ini tentu sangat memengaruhi psikologinya,” ujar Jenni.

Baca Juga: Mahasiswi di Pagaralam Jadi Tersangka dan Ditahan, Akses Ponsel Tanpa Izin hingga Kirim Foto Pribadi

Ia mengatakan tekanan yang dialami RN tidak hanya berasal dari proses hukum, tetapi juga stigma sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

“Sebagai perempuan, saya bisa merasakan bagaimana tekanan batin yang dialami RN. Ketika seseorang sudah menjadi korban, lalu harus kembali berhadapan dengan proses hukum lain, tentu itu bukan hal mudah. Karena itu dia perlu mendapat perhatian dan dukungan,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari perkara dugaan akses ponsel ilegal yang sempat menyeret RN sebagai tersangka. Namun, penyidikan perkara itu kemudian dihentikan pihak kepolisian melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga: Eks Kepala Kantor Pos Pagaralam Gugat SP3 Kasus Akses Ponsel, Sidang Praperadilan Memanas

Keputusan penghentian perkara itu kemudian digugat melalui sidang praperadilan oleh UB, mantan Kepala Kantor Pos Pagaralam yang sebelumnya terseret kasus dugaan pelecehan terhadap RN.

Dalam pandangannya, Jenni menilai keputusan penghentian perkara oleh kepolisian merupakan langkah profesional yang telah melalui pertimbangan hukum.

“Saya mengapresiasi profesionalisme Polres Pagar Alam dalam menangani perkara ini. Penghentian perkara atau SP3 terhadap RN menunjukkan bahwa aparat bekerja maksimal dan berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif,” tegasnya.

Jenni berharap proses hukum yang berjalan tetap memperhatikan perlindungan terhadap perempuan yang berada dalam posisi rentan dan mengalami tekanan psikologis berkepanjangan.

“Jangan sampai seseorang yang sebelumnya merasa menjadi korban justru semakin terpuruk karena tekanan proses hukum. Semua pihak harus melihat persoalan ini dengan hati nurani,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts