Pagaralam, Sumselupdate.com – Perdebatan rumah tangga yang dipicu sebuah status WhatsApp berakhir tragis di Gang Cempaka RT 20 RW 10, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Seorang ibu rumah tangga bernama Ikke binti Muhiidin (30) diduga tewas setelah dicekik suaminya sendiri, Jauhari bin Herman (35). Ironisnya, usai kejadian tersebut pelaku justru menghubungi Ketua RT setempat dan mengakui perbuatannya sebelum akhirnya diamankan polisi.
Kasus itu kini ditangani Satreskrim Kepolisian Resor Pagar Alam setelah laporan polisi diterima pada 14 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, pertengkaran bermula saat pelaku melihat status WhatsApp korban yang bertuliskan, “Lanang lo ini, enjuk racun tulah.” Kalimat tersebut memicu pertanyaan dari pelaku kepada istrinya.
Namun percakapan kemudian berubah menjadi cekcok hebat setelah korban diduga menjawab, “Nak ngapo kaba, kalau dak senang kisitlah dari rumah ini.”
Baca Juga: Warga Pagaralam Geger! Seorang Perempuan Ditemukan Tewas, Pelaku Menyerahkan Diri
Situasi yang memanas membuat emosi pelaku memuncak. Dalam kondisi marah, pelaku diduga mencekik leher korban menggunakan tangan kanan hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia di rumah mereka.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan mengatakan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara serta mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Angga Kurniawan.
Yang mengejutkan, setelah kejadian berlangsung pelaku tidak melarikan diri. Ia justru menelepon Ketua RT dan memberitahukan bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan istrinya meninggal dunia.
Ketua RT bersama warga kemudian mendatangi rumah pelaku untuk memastikan kondisi korban. Saat itu pelaku masih berada di lokasi hingga akhirnya diamankan personel Polres Pagaralam tanpa perlawanan.
Di tempat kejadian perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit handphone merek OPPO, serta sebuah kalung silver.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga yang pertama kali melihat kondisi korban di dalam rumah.
AKP Angga menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan hasil visum korban.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti serta koordinasi dengan pihak medis dan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(**)











