Baturaja,Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berencana akan mengenakan pajak terhadap rumah kosan-kosan, warung makan pecel lele, dan warteg mulai November mendatang sebesar 10 persen.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU, Drs Fahmiudin melalui Kabid Pendaftaran, Penetapan dan Pembukuan, M Darojatun, SE, ME didampingi Kasi Pendaftaran, Sastra mengatakan, kebijakan tersebut guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dirasakan belum optimal.
Menurut Darojatun, untuk usaha rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.
Sedangkan warung nasi termasuk pecel lele, dan warteg dikenakan pajak jika omset dalam sehari mencapai Rp500 ribu.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) OKU Nomor 10 Tahun 2010 yang mana pasal 1 ayat 8 menyebutkan bahwa Fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristilahan termasuk jasa terkait lainnya, dengan jumlah kamar lebih dari 10 kamar dikenakan pajak 10 persen.
“Saat ini kami terus melakukan pendataan, kedepan akan disosialisasikan kepada publik untuk seterusnya dapat diterapkan. Secara bertahan optimalisasi pajak akan terus ditingkatkan,” ujarnya. (yan)











