Sekayu, Sumselupdate.com – Pengiriman perdana minyak hasil sumur masyarakat dari Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ke Pertamina resmi dimulai, Rabu (13/5/2026). Momentum ini menjadi tonggak baru legalisasi tata kelola sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan.
Peluncuran pengiriman minyak legal tersebut ditandai dengan Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di halaman Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin.
Program ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat, sekaligus upaya pemerintah menghentikan praktik penambangan dan penyulingan ilegal demi mendukung ketahanan energi nasional.
Sejak pagi, ratusan warga tampak memadati lokasi acara. Mereka mengikuti doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas dimulainya pengiriman minyak melalui jalur resmi dan memiliki kepastian hukum.
Usai prosesi pelepasan simbolis, sejumlah truk tangki pengangkut minyak diberangkatkan menuju fasilitas Pertamina. Keberangkatan armada itu turut diiringi konvoi kendaraan warga yang antusias menyambut dimulainya era baru pengelolaan sumur minyak masyarakat secara legal.
Ketua Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS), Hafiz Ramadhonie, mengatakan legalisasi pengiriman minyak masyarakat menjadi harapan baru bagi peningkatan ekonomi warga, khususnya di wilayah Keluang dan sekitarnya.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses koordinasi yang panjang, minyak dari sumur masyarakat akhirnya dapat dikirim secara legal ke Pertamina melalui tata kelola yang benar,” ujar Hafiz Ramadhonie.
Menurut dia, kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas sumur minyak rakyat.
Hafiz juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas lahirnya regulasi yang dinilai berpihak kepada masyarakat kecil.
Selain itu, ia turut mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumsel, Kejati Sumsel, Kapolda Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolres Muba, Dandim Muba, serta jajaran Forkopimda yang telah mendukung proses legalisasi hingga terealisasi di lapangan.
Diketahui, Koperasi RBS saat ini memiliki kerja sama pengelolaan sebanyak 149 sumur minyak masyarakat dengan total cakupan mencapai 347 sumur yang telah terikat kontrak kerja sama di wilayah Sumatera Selatan.
Dengan dimulainya pengiriman resmi ini, pemerintah berharap tata kelola sumur minyak masyarakat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian warga maupun penerimaan negara.
(**)










