Palembang, Sumselupdate.com – Kurang dari sepekan setelah beraksi, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang.
Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing di kawasan Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang pada Sabtu (9/5/2026) dini hari.
- Polisi Tangkap Pegawai Pondok Teteh di Pagaralam, Motor Honda Beat yang Digelapkan Berhasil Disita
- Korban Tangkap Sendiri Terduga Pencuri Motor yang Nyambi Juru Parkir di Palembang, Mengaku Sempat Ditolak Polsek
- Yamaha RX King Milik Pedagang Ikan Dicuri di Pagaralam, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Dini Hari
Kapolsek IB I Palembang Kompol Fauzi Saleh didampingi Kanit Reskrim AKP Rafiq SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Ini merupakan bukti kerja keras personel di lapangan dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan profesional,” ujar Fauzi saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban Magdalena (44), yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Toko Sumber Saudara, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan IB I Palembang, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motor karena hendak mengajar. Namun ketika hendak pulang, kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.
“Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Ilir Barat I,” jelasnya.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek IB I yang dipimpin AKP Rafiq langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Seberang Ulu I Palembang.
“Tim opsnal kemudian bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ungkap Fauzi.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam BG 4518 ZC milik korban serta satu unit mobil angkot warna kuning BG 1940 NS yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ilir Barat I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
(**)
Bantu Kami untuk Berkembang
Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!










