Palembang, Sumselupdate.com – Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSPEED) menggelar kegiatan ‘Doa Bersama Ojol’ sebagai bentuk rasa syukur atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penurunan potongan komisi aplikator ojek online maksimal menjadi 8 persen.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kopi Besok Pagi pada Minggu (10/5/2026) pukul 10.30 WIB dan dihadiri pengurus serta para pengemudi online dari berbagai wilayah.
Perpres yang ditandatangani pada 1 Mei 2026 itu dinilai menjadi tonggak penting dalam perjuangan panjang para pengemudi online di Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, para driver ojol dipastikan menerima sebesar 92 persen dari pendapatan perjalanan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi pengemudi daring.
Dalam kegiatan tersebut, FSPEED menyampaikan rasa syukur atas terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang dinilai menjadi harapan baru bagi jutaan pengemudi online di Indonesia.
FSPEED juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, pemerintah, serta seluruh federasi, serikat, aliansi, dan komunitas driver online yang selama ini turut mengawal perjuangan para pengemudi daring hingga kebijakan tersebut diterbitkan.
Selain itu, FSPEED berharap implementasi Perpres dapat berjalan secara nyata di lapangan tanpa adanya praktik biaya tersembunyi atau pengalihan potongan ke skema lain yang tetap membebani pengemudi.
Dalam pernyataannya, FSPEED menegaskan bahwa Perpres tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong lahirnya Undang-Undang Pekerja Platform Digital yang dapat memberikan kepastian hubungan kerja, perlindungan, dan kesejahteraan yang lebih baik bagi driver online.
FSPEED berharap pemerintah maupun perusahaan aplikator dapat menjalankan amanat Perpres secara bertanggung jawab demi terciptanya ekosistem transportasi online yang adil, sehat, dan berkelanjutan.
(**)











