Kontruksi Skandal Kredit Macet Bank BRI Terbongkar: Modus Pengajuan Fiktif hingga Meja Hijau Tipikor

Writer: - Senin, 4 Mei 2026
Pejabat PT BSS dan PT SAL bersama pejabat internal Bank Rakyat Indonesia digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp1,7 triliun yang melibatkan PT BSS dan PT SAL di Bank Rakyat Indonesia bermula dari pengajuan pembiayaan kebun sawit sejak 2011, yang diduga sarat manipulasi data dan penyimpangan proses, hingga akhirnya menyeret pihak perusahaan dan pejabat perbankan ke meja hijau, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp900 miliar.

SKANDAL dugaan korupsi kredit macet yang melibatkan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) bukan sekadar perkara biasa.

Read More

Ia adalah rangkaian panjang peristiwa yang dimulai lebih dari satu dekade lalu, dan kini mulai terurai jelas di meja hijau.

Cerita ini bermula pada 2011. Saat itu, PT BSS mengajukan kredit investasi ke Bank Rakyat Indonesia untuk pembangunan kebun sawit inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar. Proposal itu disetujui, membuka jalan bagi pencairan dana dalam jumlah besar.

Dua tahun kemudian, pada 2013, PT SAL mengikuti jejak yang sama. Perusahaan ini kembali mengajukan kredit investasi sebesar Rp677 miliar.

Direktur PT BSS dan PT SAL, Wilson Sutantio, digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet bernilai triliunan rupiah oleh Kejati Sumsel. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Skema pembiayaan yang diajukan serupa, yakni untuk pengembangan kebun sawit dan fasilitas pendukungnya.

Seiring waktu, kedua perusahaan bahkan mendapatkan tambahan kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit dan modal kerja. Total plafon pembiayaan pun membengkak hingga lebih dari Rp1,7 triliun.

Namun, di balik besarnya angka tersebut, persoalan mulai muncul. Dalam proses analisa kredit, diduga terjadi manipulasi data.

Sejumlah dokumen yang menjadi dasar persetujuan disebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, mulai dari agunan hingga kesiapan proyek.

Seiring waktu berjalan, kredit yang semula dirancang untuk mendorong sektor perkebunan justru berubah menjadi beban.

Proyek tidak berjalan sesuai rencana, sementara kewajiban pembayaran tidak terpenuhi. Pada akhirnya, fasilitas kredit itu jatuh ke dalam kategori kolektabilitas 5 atau macet.

Kondisi ini mulai menarik perhatian aparat penegak hukum. Pada Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di kantor PT BSS dan PT SAL. Dari sinilah konstruksi awal kasus mulai terbuka.

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit. Estimasi awal kerugian negara saat itu mencapai Rp1,3 triliun.

Sebulan kemudian, pada Agustus 2025, penyidik bergerak lebih jauh dengan menyita sejumlah aset milik perusahaan.

Aset tersebut kemudian dilelang dan menghasilkan sekitar Rp506 miliar. Namun, langkah ini tidak berjalan mulus. Proses inventarisasi sempat diwarnai aksi protes dari buruh yang berujung ketegangan di lapangan.

Memasuki periode Juli hingga November 2025, penyidik melakukan pemeriksaan besar-besaran. Ratusan saksi dipanggil untuk mengurai aliran dana, peran masing-masing pihak, serta mekanisme kredit yang diduga sarat rekayasa.

Puncaknya terjadi pada November 2025. Penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Direktur PT BSS dan PT SAL, Wilson Sutantio.

Lima tersangka langsung ditahan, sementara Wilson sempat menjalani perawatan sebelum akhirnya ikut ditahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Peran Wilson dinilai krusial dalam konstruksi perkara. Selain menjabat sebagai direktur utama di kedua perusahaan, ia disebut memiliki kendali penuh atas pengajuan kredit, termasuk penandatanganan dokumen serta pengelolaan dana.

Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah mengungkapkan, tersangka Wilson memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dana dan pengurusan dokumen, termasuk perizinan lahan.

“Yang bersangkutan menjadi pihak sentral dalam proses pengajuan hingga penggunaan dana kredit,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah.

Tak hanya dari pihak perusahaan, perkara ini juga menyeret pejabat internal perbankan yang diduga terlibat dalam proses analisa dan persetujuan kredit.

Pada Maret 2026, Kejati Sumsel kembali menetapkan delapan tersangka baru dari kalangan pejabat perbankan. Mereka diduga memiliki peran dalam proses analisa hingga persetujuan kredit yang bermasalah.

Delapan tersangka baru yang ditetapkan kejaksaan di antaranya, Ks, selaku Kepala Divisi Agribisnis BRI Pusat periode tahun 2010-2014.

‎‎SL, Kepala Divisi Analisa Risiko Kredit BRI Pusat (2010–2015),  WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis BRI Pusat (2013–2017), IJ, Kepala Divisi Agribisnis BRI Pusat (2011–2013).

Selanjutnya, LS, Wakil Kepala Divisi ARK BRI Pusat (2010–2016), KA, Group Head Divisi Agribisnis BRI Pusat (2010–2012), TP, Group Head Divisi Agribisnis (2012–2017).

‎Lima dari delapan tersangka (KW, SL, WH, IJ, dan LS) dijebloskan dalam Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sementara AC, KA, dan TP tidak ditahan karena alasan sakit.

Seiring pengembangan kasus, penyidik melakukan penyitaan aset dan pelelangan dengan nilai sekitar Rp506,15 miliar. Meski demikian, kerugian negara masih sangat besar.

Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian negara mencapai Rp1,689 triliun. Setelah dikurangi hasil lelang, kerugian bersih masih sekitar Rp1,183 triliun.

Memasuki 2026, kasus ini bergeser ke tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa, termasuk Wilson Sutantio dan Mangantar Siagian, serta empat pejabat Bank BRI.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts