Dalam sidang yang dipimpin Fauzi Isra, jaksa mengurai dugaan penyimpangan yang terjadi sejak 2011 hingga 2024.
Kredit disebut tetap disalurkan meski tidak memenuhi syarat, seperti tidak adanya data valid penerima manfaat.
Selain itu, verifikasi lapangan tidak dilakukan, dan analisis keuangan disusun tanpa mencerminkan kondisi riil.
Fakta lain yang terungkap adalah adanya selisih luas lahan yang signifikan. Data perusahaan, internal, dan hasil verifikasi independen menunjukkan angka yang berbeda-beda, yang berdampak pada perhitungan nilai investasi.
Dalam salah satu bagian dakwaan, kerugian negara dari aspek tertentu disebut mencapai Rp902 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, dua terdakwa tidak mengajukan keberatan. Sementara empat lainnya melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan.
Kasus ini kini memasuki fase pembuktian di pengadilan. Dari pengajuan kredit yang tampak menjanjikan, hingga berujung pada dugaan korupsi triliunan rupiah.
Konstruksi perkara ini menjadi gambaran bagaimana penyimpangan sistemik dapat terjadi dalam sektor pembiayaan skala besar.
(**)











