Kemenkum Babel Temukan Indikasi Pelanggaran KI di Belitung, Perkuat Sinergi dengan Kepolisian

Writer: - Rabu, 29 April 2026
Kemenkum Babel Temukan Indikasi Pelanggaran KI di Belitung, Perkuat Sinergi dengan Kepolisian (Sumselupdate.com/ Ist)

Pangkalpinang, Sumselupdate.comKantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan di wilayah Kabupaten Belitung, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan ini diawali dengan koordinasi bersama Polres Belitung yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, didampingi jajaran serta Korwas PPNS Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Read More

Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan rencana pelaksanaan pengawasan sekaligus memperkuat sinergi dalam penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.

Kapolres Belitung, Sarwo Edi W., bersama jajaran menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mendukung langkah pengawasan serta penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menekan angka pelanggaran Kekayaan Intelektual di daerah.

“Sinergi antara Kementerian Hukum dan Kepolisian sangat penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, baik melalui pendekatan preventif maupun penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Johan.

Usai koordinasi, tim melanjutkan kegiatan dengan melakukan pemantauan langsung di sejumlah pusat perbelanjaan di Kabupaten Belitung. Dari hasil pengawasan, ditemukan indikasi pelanggaran Kekayaan Intelektual, di antaranya pemutaran lagu di tempat usaha tanpa izin atau pembayaran royalti, serta potensi peredaran barang yang melanggar merek dan/atau hak cipta.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sekaligus PPNS KI, Adi Riyanto, menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti melalui langkah pembinaan dan pengawasan lanjutan.

“Kami menemukan adanya indikasi pelanggaran, khususnya terkait penggunaan musik tanpa izin dan potensi peredaran barang yang melanggar KI. Hal ini akan kami tindaklanjuti dengan pendekatan edukatif terlebih dahulu,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Ps. Kasubsie Korwas PPNS, M. Ibkar, menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat dalam mendukung penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.

“Kami siap mendukung proses pengawasan hingga penegakan hukum apabila terdapat laporan atau delik aduan, sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menambahkan sangat mendukung langkah-langkah preventif dan edukatif yang diambil dalam pengawasan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Dengan begitu, iklim usaha yang lebih tertib, adil, dan sah dapat tercipta, serta mengurangi potensi pelanggaran hukum di masa depan.

Sebagai tindak lanjut, tim memberikan edukasi secara persuasif kepada pelaku usaha terkait pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan Kekayaan Intelektual, termasuk kewajiban pembayaran royalti musik dan penggunaan produk yang legal. Selain itu, disampaikan pula surat edaran dari Kepala Kantor Wilayah sebagai bentuk pembinaan dan peringatan awal.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Belitung.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts