Kasus Korupsi Semen Sumsel, Kejati Sita Truk hingga Excavator Milik PT KMM

Writer: - Rabu, 29 April 2026
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat melakukan penyitaan aset PT KMM di Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan.

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di lokasi batching plant PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Read More

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM tahun 2018 hingga 2022,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Adapun aset yang disita terdiri dari delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit excavator.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat melakukan penyitaan aset PT KMM di Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Seluruh proses penyitaan, lanjutnya, berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.

Setelah pelaksanaan penyitaan, tim penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts