Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RC, mantan Kepala DPMD Kabupaten Musi Banyuasin yang kini menjabat sebagai staf ahli bupati, serta RS yang berprofesi sebagai advokat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Pada hari ini, Selasa 28 April 2026, tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dugaan obstruction of justice terkait kegiatan pada DPMD Muba tahun anggaran 2019 hingga 2023,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya kedua pihak telah diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya keterlibatan sehingga status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.
Dalam perkembangan tersebut, tersangka RS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara itu, tersangka RC diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga secara bersama-sama menyusun skenario dengan mengumpulkan sejumlah saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghambat proses pengungkapan fakta dalam perkara yang tengah berjalan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan proses hukum, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara obstruction of justice yang sebelumnya ditangani pada tahun 2025. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
(**)











