Sidang Lahan 125 Hektar di Banyuasin: Hakim Tolak Mertua Penggugat Jadi Saksi, Ini Alasannya!

Writer: - Selasa, 28 April 2026
Sidang Lahan 125 Hektar di Banyuasin: Hakim Tolak Mertua Penggugat Jadi Saksi, Ini Alasannya! (Sumselupdate.com/ Ist)

Palembang, Sumselupdate.comPengadilan Negeri Pangkalan Balai Klas 2B kembali menggelar sidang gugatan perdata sengketa kepemilikan lahan seluas 125 hektar yang ada di desa Solok Batu kecamatan Air Saleh, Selasa (28/04/2026).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Melissa SH MH itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Read More

Dimana kuasa hukum Sufuk yang merupakan pihak penggugat menghadirkan empat orang saksi.

“Saksi yang kami hadirkan ini merupakan orang yang tahun sejarah dari lahan yang bersengketa itu dari tahun 70 an hingga sekarang dikuasai tergugat,” ucap Suwito Winoto SH kuasa hukum tergugat.

Namun setelah diperiksa diketahui satu dari ke empat saksi penggugat yakni Sarifudin rupanya merupakan mertua dari pengugat.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan saudara tidak bisa kami ambil keterangannya,” ucap Ketua Hakim Melissa.

Setelah ketiga disumpah, saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Wahadi yang mengatakan memiliki lahan tepat bersebelahan dengan area lahan yang tengah bersengketa seluas 125 hektar.

“Setahu saya dulu sebelum tahun 99 dikelola Abd Rakhman (orang tua pengugat) namun semenjak antara 99 atau tahun 2000 lahan disana sudah dikelola oleh pak Tahang (kakak salah satu tergugat) dengan kelompoknya saya tidak tahu dijual atau bagaimana,” ucap Wahadi.

Dalam pemeriksaan saksi itu barulah terungkapkan yang menjadi dasar gugatan kubu Sufuk merupakan surat izin pembukaan parit yang ditandatangani oleh pesirah muara padang.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Abd Rakhman yang merupakan orang tua tergugat mendapat izin pembukaan parit selebar 2 meter dan panjang 2500 meter.

Nah terkait dengan isi surat itulah yang kemudian menjadi tafsir berbeda majelis hakim bahkan kuasa hukum tergugat beberapa kali mencecar saksi terkait dengan surat izin pembukaan parit yang terbit 1976.

“Itukan hanya surat izin dan disitu jelas hanya 2 meter kali 2500 meter itu bukan berarti yang bersangkutan memiliki lahan disana,” ucap M Novel Suwa SH kuasa hukum tergugat pasca Sidang.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts