OKU Selatan, Sumselupdate.com – Aksi main hakim sendiri terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan menewaskan seorang pria yang diduga mencuri buah kopi. Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun II Trawengan Ataran Selawe, Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Jumat (24/04/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban diketahui bernama Edi Amin (45), warga Desa Nagar Agung, Kecamatan Buay Runjung. Ia tewas di tempat setelah menjadi sasaran amukan warga.
Berdasarkan keterangan awal, pemilik kebun kopi berinisial Hartono (52) mencurigai adanya aktivitas di kebunnya saat melihat cahaya senter pada malam hari. Saat diperiksa, ia mendapati dua orang tak dikenal tengah memanen buah kopi miliknya.
Hartono kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk menangkap pelaku. Sejumlah warga mendatangi lokasi dengan membawa senapan angin, parang, hingga balok kayu.
Saat penyergapan, satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara korban Edi Amin tertangkap dan langsung menjadi sasaran kemarahan warga yang diduga telah lama resah dengan maraknya pencurian kopi.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti peristiwa itu, aparat gabungan dari Satreskrim Polres OKU Selatan dan Polsek Buay Runjung langsung turun ke lokasi untuk mengamankan situasi serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, Aston L. Sinaga, menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pengeroyokan.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya aksi main hakim sendiri ini. Meskipun dipicu dugaan pencurian, tindakan kekerasan oleh massa tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya dua pucuk senapan angin, balok kayu, serta satu unit sepeda motor. Selain itu, ditemukan dua karung plastik berisi buah kopi, salah satunya telah terisi setengah karung.
Korban diketahui mengalami luka sayat di pelipis, luka memar di hidung, serta luka tusuk di bagian leher.
Jenazah korban telah dibawa ke rumah duka, dan pihak keluarga menolak dilakukan autopsi.
Aston menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Tidak ada ruang bagi tindakan anarkis. Semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan tokoh masyarakat guna mencegah potensi konflik lanjutan.
(**)











