Banyuasin, Sumselupdate.com – Sidang gugatan perdata terkait sengketa lahan seluas 125 hektar milik 42 petani di Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Jumat (24/4/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Melissa ini telah memasuki tahap pemeriksaan bukti dari pihak penggugat. Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan kelengkapan bukti sebelum menjadwalkan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.
“Kalau tidak ada, sidang kita tunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat dan tergugat,” ujar hakim ketua.
Kuasa hukum penggugat, Suwito Winoto, menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk dokumen terkait surat pembukaan parit sebagai dasar awal klaim lahan.
“Bukti yang kami ajukan menyangkut surat parit sebagai data awal kepemilikan, termasuk pembanding dari pihak keluarga,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, penggugat menyerahkan 13 bukti, salah satunya surat izin pembukaan parit tahun 1978 yang menjadi sorotan.
Namun, pihak tergugat melalui kuasa hukum 42 petani, M Novel Suwa, mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.
Pasalnya, surat itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai barang sitaan atas permintaan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
“Yang kami soroti adalah surat pembukaan parit itu. Sudah ada penetapan sita, tapi dokumen tersebut kembali muncul dalam persidangan,” tegasnya.
Pihak tergugat menduga dokumen tersebut telah diduplikasi untuk kepentingan gugatan perdata yang diajukan oleh penggugat. Selain itu, mereka menilai surat izin pembukaan parit tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan lahan.
“Itu hanya bersifat perizinan, bukan bukti kepemilikan. Bahkan bisa saja sudah kedaluwarsa,” tambah Novel.
Dalam sidang tersebut, pihak tergugat juga mengajukan sekitar 50 bukti, termasuk surat penetapan sita serta dokumen dari penyidik yang menunjukkan status tersangka terhadap pihak penggugat dalam laporan dugaan penggunaan surat palsu.
Sementara itu, ketidakhadiran pihak penggugat dalam persidangan membuat majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kembali agenda lanjutan pada pekan depan.
Menanggapi hal itu, Suwito Winoto mengaku berhalangan hadir karena agenda lain. Terkait status kliennya yang disebut sebagai tersangka, ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik.
“Kalau memang dijadikan tersangka, kami akan menempuh upaya praperadilan,” tegasnya.
(**)











