Palembang, Sumselupdate.com – Kasus akan di deportasinya WNA asal China berinisial LL (56) dari Indonesia oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, terus berlanjut.
Usai Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, menggelar konferensi pers, pada Selasa (21/4/2026) kemarin, terkait akan di deportasinya WNA tersebut, membuat kuasa hukum LL yakni Limowa Lince, angkat bicara.
“Kita mempertanyakan tindakan Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, surat Deportasi yang diterbitkan Imigrasi saya menilai terlalu prematur. Kami saat ini masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat atas surat yang telah kami ajukan,” ungkap Limowa Lince, pada Rabu (22/4/2026).
Limowa Lince, menyebutkan sebelumnya pada Sabtu 18 April 2026 lalu, ia mendampingi kliennya memenuhi panggilan dari penyidik Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, untuk melakukan BAP.
“Saat dilakukan BAP ini, klien kita disebutkan melanggar pasal 122 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang mengatur tentang lalu lintas orang masuk/keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya,” jelasnya.
Baca juga : WNA China Terancam Dideportasi Imigrasi Sumsel, Terbukti Langgar Izin Kerja di Prabumulih
Ia bahkan bertanya kepada penyidik tentang pasal 122 tersebut terkait izin tinggal, padahal kliennya tidak melanggar pasal 122 tersebut dan rencana akan di Deportasi, namun penyidik tidak bisa menjelaskan secara rinci apa masalahnya dan hanya mengatakan melanggar pasal 122.
“Klien saya WNA China ini sudah memiliki izin tinggal terbatas dengan nomor E25D2C1200HC250476696 dengan masa tinggal sampai dengan 29 November 2026, papi kata penyidik Imigrasi, klien saya melanggar pasal 122. Bahkan saat itu paspor klien saya diminta dengan alasan untuk ditahan sebentar, tapi paspor itu tidak kami berikan, karena paspor adalah identitas seorang WNA jika diambil maka merampas kemerdekaan WNA tersebut,” terangnya.
Menurut Limowa, kliennya tidak melanggar izin tinggal dan bekerja di PT Musi Delicious Food (Aice Eskrim).
Baca juga : Bawa Vape ke Singapura? Siap-Siap Ditindak dan Dideportasi
“Tapi tiba-tiba Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel melakukan jumpa pers dan mengatakan bahwa klien saya melanggar izin tinggal. Atas itu, saya mempertanyakan kenapa baru sekarang di jawab setelah satu Minggu di periksa, padahal saat itu saya sudah menunggu penjelasannya,” jelasnya.
Dengan tindakan yang dilakukan pihak Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, pihak kuasa hukum menyatakan sikap dengan mengajukan surat keberatan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat Jakarta.
“Kita sangat keberatan atas keputusan ini, saya menganggap putusan ini masih bersengketa. Kita telah mengajukan surat keberatan ke Direktorat, dan masih menunggu jawaban,” tukasnya. (**)











