Palembang, Sumselupdate.com – Fakta mengejutkan terkuak di ruang sidang, pasal utang Rp200 ribu, seorang pria bernama Riki Saputra harus meregang nyawa setelah ditusuk oleh terdakwa Erwin hingga tewas.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/4/2026), terdakwa Erwin mencoba membela diri dengan dalih spontanitas. Ia mengklaim aksi penusukan itu terjadi secara “reflek”.
“Reflek yang mulia, saya merasa bersalah,” ucap Erwin di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Samuar.
Namun, pengakuan itu justru memantik tanda tanya besar. Jaksa Penuntut Umum David Erikson mengurai fakta berbeda. Insiden berdarah yang terjadi pada 17 Oktober 2025 di kawasan Jakabaring itu bermula dari cekcok antara korban dan terdakwa.
Situasi memanas ketika korban mengeluarkan pisau. Tapi alur berubah drastis saat senjata itu berhasil direbut oleh Erwin. Alih-alih meredakan konflik, terdakwa justru menggunakan pisau tersebut untuk menusuk dada kanan korban area vital yang berujung fatal.
Baca juga : Bersembunyi di Kota Jambi, Pelaku Pembunuhan di 3-4 Ulu Palembang Tak Berkutik Diringkus Polisi
Di titik ini, dalih “reflek” mulai dipertanyakan. Sebab, terdakwa berada dalam posisi menguasai senjata. Majelis hakim tak tinggal diam. Keterangan terdakwa langsung dikonfrontir dengan kesaksian sebelumnya, termasuk dari pihak keluarga korban.
Orang tua korban mengungkap, konflik bukan sekadar utang biasa, melainkan terkait dugaan utang narkotika jenis sabu. Fakta ini membuka kemungkinan motif yang lebih kompleks.
Sementara itu, hasil visum memperjelas penyebab kematian: satu luka tusuk di dada yang memicu pendarahan hebat hingga merenggut nyawa korban.
Sikap terdakwa setelah kejadian juga jadi sorotan. Bukannya langsung bertanggung jawab, Erwin justru melarikan diri dan membuang barang bukti ke sungai.
Baca juga : Pelaku Diciduk Petugas, Motif Pembunuhan Wanita Asal Lampung di OKU Timur Terungkap
Baru keesokan harinya ia menyerahkan diri ke polisi, dengan alasan dihantui rasa bersalah. Jaksa telah menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana.
Setelah keterangan terdakwa ,Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (**)











