Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan uji publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Rabu (15/4/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, bersama jajaran di ruang kerja Divisi Pelayanan Hukum.
Gunawan menjelaskan, uji publik ini merupakan bagian dari upaya menjaring partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memperoleh masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan.
“Melalui uji publik ini, diharapkan pengaturan jenis dan tarif PNBP dapat disusun lebih proporsional, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan usulan perubahan, pengumpulan data melalui kuesioner pengguna layanan, hingga pembahasan lintas kementerian.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menegaskan bahwa PNBP memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap regulasi.
Ia juga menyoroti pentingnya transformasi digital layanan melalui sistem AHU Online dan Super App sebagai dasar dalam penyesuaian kebijakan tarif.
“Revisi ini mempertimbangkan prinsip keadilan tarif, diversifikasi layanan, serta penguatan fungsi regulasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil dalam uji publik ini merupakan bentuk dukungan terhadap penyusunan regulasi yang transparan dan partisipatif.
“Uji publik ini penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami mendukung proses yang terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Ia berharap hasil kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan hukum, khususnya dalam pelayanan Administrasi Hukum Umum di wilayah Sumatera Selatan.
(**)











