WNA China di Prabumulih Akan Dideportasi, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Imigrasi

Writer: - Kamis, 16 April 2026
Limowa Lince, kuasa hukum WNA China (kiri), saat ditemui wartawan di Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, Rabu (15/4/2026) malam. (Foto; Sumseupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Lai Leping, yang bekerja di PT Musi Delicious Food (Aice Eskrim) di Kota Prabumulih, terancam dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Sumatera Selatan.

Rencana deportasi tersebut berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima pada Rabu (15/4/2026). Dalam surat itu disebutkan bahwa proses deportasi akan dilakukan sekitar satu pekan setelah pemberitahuan diterbitkan.

Read More

Pihak imigrasi menyatakan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi pidana bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau tidak sesuai dengan peruntukan visanya.

Namun, kuasa hukum pihak perusahaan, Limowa Linceh, mempertanyakan dasar tindakan tersebut. Ia menyebut kliennya masih memiliki izin tinggal terbatas yang berlaku hingga 29 November 2026.

“Klien kami memiliki izin tinggal resmi yang dikeluarkan oleh imigrasi dan masih berlaku. Namun saat pemeriksaan, tidak dijelaskan secara rinci letak pelanggaran yang dimaksud,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/4/2026) malam.

Ia juga mengaku sempat diminta menyerahkan paspor kliennya oleh penyidik. Namun permintaan tersebut ditolak karena dinilai tidak disertai alasan yang jelas.

“Kami merasa ada tekanan. Jika tidak menyerahkan paspor, klien kami tidak diperbolehkan pulang. Namun kami tetap tidak menyerahkannya karena itu bisa melanggar hak kebebasan klien,” tegasnya.

Menurut Limowa, kliennya bekerja sebagai General Manager di perusahaan tersebut dan telah menjalankan tugas sesuai prosedur serta tidak merangkap jabatan.

Atas kejadian ini, pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut ke kementerian terkait untuk mendapatkan kejelasan hukum.

Sementara itu, perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, Fatimah, menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Kami sudah melakukan tindakan sesuai prosedur,” ujarnya singkat.

Kasus ini pun memunculkan polemik terkait dugaan pelanggaran izin tinggal yang berujung pada rencana deportasi, meski pihak kuasa hukum menyebut dokumen kliennya lengkap dan masih berlaku.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts