Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang menggelar sidang pemeriksaan lapangan terkait sengketa kepemilikan aset Universitas Bina Darma Palembang, Rabu (08/04/2026). Sidang dipimpin Hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH bersama dua hakim anggota.
Dalam pemeriksaan lapangan kali ini, baru dua lokasi yang diperiksa, yakni lahan berdirinya Gedung C dan Gedung B Universitas Bina Darma.
Hakim anggota sekaligus Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama SH MH, menjelaskan bahwa sepanjang pemeriksaan, tidak ada protes dari pihak penggugat maupun tergugat.
“Kalau objeknya tadi tidak ada yang keberatan, artinya sudah sesuai dan disepakati semua pihak,” kata Chandra.
Sidang lapangan ini merupakan bagian dari pemeriksaan 15 objek dari total 55 objek sengketa yang diajukan penggugat. PN Palembang kembali menjadwalkan pemeriksaan objek lainnya, termasuk di Kampus A dan B, pada pekan depan.
Kuasa hukum penggugat, Donald P Manurung SH, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini berjalan lancar dan pihaknya dapat menunjukkan batasan-batasan objek yang diklaim sebagai milik yayasan.
“Saya bisa menunjukan batasan-batasan dari objek sengketa yang kami klaim sebagai milik yayasan,” ujar Donald.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, M Novel Suwa SH MM MSi, menyoroti pemeriksaan di Kampus B. Ia menegaskan bahwa hanya sekitar seperempat lahan di Kampus B yang menjadi objek sengketa.
“Kesimpulan dari pemeriksaan ini, tidak seluruh lahan yang diklaim penggugat termasuk sengketa. Beberapa SHP yang tercantum dalam dalil penggugat tidak termasuk dalam sengketa, dan itu menjadi pertanyaan apakah ini menjadi milik Bina Darma atau bukan,” tegas Novel.
(**)











