HNW Tolak Keras UU Hukuman Mati Israel, Dunia Tidak Boleh Diam

Writer: - Jumat, 3 April 2026
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid. (Foto; Sumselupdate.com/Humas MPR RI)

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid (HNW)  mengecam keras Undang – Undang Hukuman Mati yang  disetujui mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Israel (Knesset).

UU tersebut  berpotensi diterapkan secara diskriminatif kepada rakyat Palestina, serta menyerukan agar komunitas dunia internasional yang peduli HAM dan Demokrasi agar tidak diam terhadap perilaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan Israel secara berkelanjutan. Celakanya Knesset  dibuatkan UU yang membenarkannya.

Read More

“RUU Hukuman Mati tersebut telah disetujui Parlemen Israel, Knesset dengan voting 62 melawan 48 anggota yang menolak. Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina,” ujar HNW di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

HNW sapaan akrab Hidayat mengatakan, eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM, terutama ketika hal itu digeneralisasikan kepada tahanan Palestina yang melakukan perlawanan untuk memperoleh kemerdekaan atas penindasan dan penjajahan  yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.

“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan Demokrasi, segera bergerak mengkoreksi dan  menghentikannya,” katanya.

HNW  mengapresiasi sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah mengeluarkan pernyataan kecaman keras atas produk legislasi yang berpotensi diskriminatif terhadap rakyat Palestina ini. Ia mengatakan agar Kantor HAM PBB bukan hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi segera berkoordinasi dengan seluruh pihak pegiat HAM internasional, termasuk di dalam negeri Israel untuk menolak dan berupaya membatalkan produk legislatif tersebut.

“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengkoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk diskriminatif yang melanggar HAM dari Netanyahu dan kroninya ini,” jelasnya.

Selain Kantor HAM PBB, sejumlah pihak juga mengecam tindakan Israel ini, di antaranya Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Sebagian yang lain bahkan menyamakan UU Israel ini setara dengan tindakan Nazi yang “menjatuhkan” hukuman mati berdasarkan etnis tertentu.

HNW mengatakan perilaku Israel terhadap tahanan Palestina selama ini juga telah menunjukkan pelanggaran HAM yang nyata, dengan segala penyiksaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini justru berbeda dengan sikap Organisasi Perlawanan Palestina yang menjaga dan melindungi tahanan Israel yang berada di bawah pengawasannya, bahkan dari serangan Israel sekalipun.

“Para tahanan Israel itu diperlukan dengan baik, HAMnya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi dari serangan Israel yang membabi buta ke Jalur Gaza. Ini menunjukkan siapa bangsa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam keadaan perang sekalipun,” paparrnya.

Oleh karena itu, HNW berharap Pemerintah Indonesia melalui Dewan HAM PBB yg dipimpin oleh Indonesia dan juga  Menteri Luar Negeri untuk terus memainkan perannya dalam upaya mewujudkan arahan Konstitusi melindungi dan mendukung rakyat Palestina dalam meraih kemerdekaan dan diakhirinya penjajahan Israel atas Palestina.

”Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri. Dan, yang paling penting untuk saat ini adalah diakhirinya segala pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina, walaupun dengan kedok produk legislasi yang seakan dianggap legal, tetapi faktanya diskriminatif, melanggar HAM dan makin membuka kedok Israel yang tidak menghendaki perdamaian tapi malah terus mengobarkan permusuhan, ketegangan dan bahkan perang, hal yang mestinya ditolak keras oleh masyarat internasional peduli HAM dan Demokrasi,” tegasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts