New York City, Sumselupdate.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memberlakukan tarif bea masuk ad valorem sebesar 100 persen terhadap impor obat-obatan paten tertentu dan bahan baku farmasi terkait. Kebijakan ini diumumkan melalui perintah eksekutif yang ditandatangani pada Kamis (2/4/2026).
Trump menyatakan bahwa impor obat-obatan dalam jumlah dan kondisi tertentu “berpotensi mengancam keamanan nasional AS”. Tarif ini akan mulai efektif pada atau setelah 31 Juli 2026 pukul 00.01 Eastern Daylight Time (11.01 WIB).
Perintah eksekutif menyebutkan, untuk perusahaan yang memiliki rencana pemindahan produksi ke dalam negeri (onshoring) yang disetujui oleh Menteri Perdagangan AS, tarif awal sebesar 20 persen akan diberlakukan. Tarif ini akan meningkat menjadi 100 persen pada 2 April 2030.
Beberapa negara dengan kesepakatan perdagangan khusus dengan AS akan dikenakan tarif berbeda: Jepang, Uni Eropa, Korea Selatan, Swiss, dan Liechtenstein sebesar 15 persen, sementara Inggris sebesar 10 persen.
Produk farmasi generik, biosimilar, dan beberapa bahan farmasi tertentu dikecualikan dari tarif ini, termasuk obat nuklir, terapi berbasis plasma, perawatan kesuburan, serta terapi sel dan gen.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah AS untuk meningkatkan produksi obat dalam negeri sekaligus mengamankan pasokan farmasi strategis yang dianggap penting bagi keamanan nasional.
(**)











