Digerebek Tengah Malam! Pemuda di Muaraenim Kedapatan Simpan Puluhan Pil Ekstasi

Writer: - Minggu, 29 Maret 2026
Barang bukti pil ekstasi, handphone, dan sepeda motor yang disita polisi dari tangan pelaku. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Polres Muaraenim terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran pil ekstasi dan mengamankan seorang pemuda di Desa Muara Lawai, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan tersebut terjadi di kawasan Jalan Perumahan HS Green City, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.

Read More

Kapolres Muaraenim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menjelaskan, keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial K.S (25), warga Kabupaten PALI, yang diduga berperan sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti pil ekstasi dan handphone yang disita polisi dari tangan pelaku. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Barang bukti yang diamankan antara lain 32 butir pil diduga ekstasi berwarna merah berlogo apple dengan berat bruto 13,05 gram, plastik bening dan potongan plastik, dua kotak rokok, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Muaraenim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan pemeriksaan saksi.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts