Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL.
Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel, Anton Delianto, pada Jumat (27/3/2026).
Adapun delapan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2010–2014, SL selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017, U selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013, LS selaku Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016, AC selaku Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008–2014, KA selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012, serta TP selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017.
“Delapan orang tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Anton.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 115 saksi dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula pada 2011 ketika PT BSS melalui direkturnya berinisial WS mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar.
Selanjutnya pada 2013, PT SAL yang juga dikelola oleh WS kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp677 miliar ke kantor pusat bank milik negara di Jakarta.
Namun dalam prosesnya, tim analisis kredit diduga melakukan penyimpangan dengan memasukkan fakta dan data yang tidak benar ke dalam memorandum analisa kredit. Hal ini berdampak pada pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan, termasuk terkait syarat agunan, pencairan plasma, hingga pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Penyidik Kejati Sumsel Tahan Direktur PT BSS dan PT SAL Terkait Kasus Kredit Macet Rp1,183 Triliun
Selain itu, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh fasilitas kredit untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja.
Adapun rincian plafon kredit yang diberikan yakni PT SAL sebesar Rp862,25 miliar dan PT BSS sebesar Rp900,66 miliar. Saat ini, fasilitas kredit tersebut berada dalam kolektabilitas 5 atau kondisi macet.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
(**)











