Bangka, Sumselupdate.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangka, Jumadi, dan dihadiri Bupati Bangka, Ferry Insani, Wakil Bupati Syahbudin, jajaran Forkopimda, pejabat Pemkab Bangka, hingga unsur masyarakat.
Dalam sambutannya, Jumadi menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPJ wajib disampaikan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dalam membahas LKPJ tersebut, dengan fokus pada capaian program, pelaksanaan peraturan daerah, serta kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Bupati Bangka Ferry Insani menjelaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.
Menurutnya, laporan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance.
“LKPJ ini mencakup capaian program dan kegiatan, permasalahan yang dihadapi, serta upaya penyelesaiannya, termasuk kebijakan strategis kepala daerah dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya,” jelasnya.
Ferry juga memaparkan sejumlah indikator kinerja yang menunjukkan peningkatan selama tahun 2025, di antaranya:
- Skor evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meningkat dari 2,9542 menjadi 3,1096
- Indeks standar pelayanan minimal naik menjadi 96,25 dari sebelumnya 95,30
- Indeks reformasi birokrasi meningkat dari 70,78 (BB) menjadi 80,74 (A)
- Indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik naik dari 2,80 menjadi 3,00
- Indeks kepuasan masyarakat meningkat dari 84,54 menjadi 86,56
- Opini laporan keuangan daerah kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP)
Ia menambahkan, pelaksanaan program dalam APBD 2025 mencakup seluruh urusan pemerintahan, baik pelayanan dasar maupun non-pelayanan dasar serta fungsi penunjang lainnya.
Di akhir penyampaiannya, Ferry menegaskan bahwa LKPJ tersebut akan dibahas secara internal oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi, saran, dan koreksi terhadap kinerja pemerintah daerah ke depan.
(**)











